Review UU ITE ahh!

March 06, 2016 Thoba Husain 0 Comments



Analisa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pada tanggal 25 Maret 2008, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan oleh DPR.  Tetapi, disahkannya undang-undang bukan berarti itu adalah yang menjadi sebuah hukum yang mutlak dan tidak bisa lagi diubah atau bahkan diganti sebagaimana hokum dari Alloh SWT. Tidak, tidaklah seperti itu, justru sebaliknya perbaikan dan perubahan haruslah dilakukan pada setiap undang-undang dan peraturan lain yang diketahui memiliki kelemahan dan mengikuti keadaan yang ada. Apalagi dalam sebuah undang-undang itu justru hanya memperparah keadaan, maka sangatlah wajib adanya revisi dan perubahan.
Jika di perhatikan, di dalam penyusunan UU itu sendiri masih payah, sehingga banyak menimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU ITE yang merupakan UU pertama yang mengatur suatu teknologi moderen, yakni teknologi informasi, masih dibuat dengan menggunakan prosedur lama yang sama sekali tidak menggambarkan adanya relevansi dengan teknologi yang berusaha diaturnya. Singkatnya, UU ITE ketika masih berupa RUU tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan di kalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya, maka ini merupakan kepayahan, menurut saya.
Dalam UU ITE ini sangatlah jelas tercantum bahwa: Pasal 1 ayat 3,” Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebarkan informasi”. Maka seyogyanya dalam penyusunan UU ini memanfaatkan teknologi informasi dalam mengumpulkan pendapat mengenai kebutuhan perundangannya, menyiapkan draftnya, menyimpan data elektroniknya, mengumumkannya secara terbuka, menganalisis reaksi masyarakat terhadapnya setelah menyebarkan informasinya, sebelum akhirnya mencapai sebuah hasil akhir dan meresmikan hasil akhir tersebut sebagai sebuah Undang-Undang.
Selain itu, di sisi lain kemajuan teknologi dan informasi ini telah melahirkan kejahatan baru, kejahatan yang terorganisir, dan sebuah kejahatan yang terorganisir akan selalu menang dari kebaikan yang carut-marut. Sejauh mana undang-undang nomor 11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) berfungsi dalam menuntaskan segala tindak kejahatan dalam kemajuan ini tentu perlu bersama-sama kita perhatikan lagi untuk supaya menjadi lebih baik dari yang kurang baik, mari kita!!!


0 comments:

Dewan Periklanan Masyarakat

Total Pageviews