Review UU ITE ahh!
Analisa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE)
Pada tanggal 25
Maret 2008, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah
disahkan oleh DPR. Tetapi, disahkannya
undang-undang bukan berarti itu adalah yang menjadi sebuah hukum yang mutlak
dan tidak bisa lagi diubah atau bahkan diganti sebagaimana hokum dari Alloh
SWT. Tidak, tidaklah seperti itu, justru sebaliknya perbaikan dan perubahan
haruslah dilakukan pada setiap undang-undang dan peraturan lain yang diketahui
memiliki kelemahan dan mengikuti keadaan yang ada. Apalagi dalam sebuah
undang-undang itu justru hanya memperparah keadaan, maka sangatlah wajib adanya
revisi dan perubahan.
Jika di
perhatikan, di dalam penyusunan UU itu sendiri masih payah, sehingga
banyak menimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU ITE yang
merupakan UU pertama yang mengatur suatu teknologi moderen, yakni teknologi
informasi, masih dibuat dengan menggunakan prosedur lama yang sama sekali tidak
menggambarkan adanya relevansi dengan teknologi yang berusaha diaturnya.
Singkatnya, UU ITE ketika masih berupa RUU tidak disosialisasikan kepada
masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan di kalangan yang amat terbatas,
serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melibatkan secara
meluas komunitas yang akan diatur olehnya, maka ini merupakan kepayahan,
menurut saya.
Dalam UU
ITE ini sangatlah jelas tercantum bahwa: Pasal 1 ayat 3,” Teknologi Informasi
adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebarkan informasi”. Maka seyogyanya
dalam penyusunan UU ini memanfaatkan teknologi informasi dalam mengumpulkan
pendapat mengenai kebutuhan perundangannya, menyiapkan draftnya, menyimpan data
elektroniknya, mengumumkannya secara terbuka, menganalisis reaksi masyarakat
terhadapnya setelah menyebarkan informasinya, sebelum akhirnya mencapai sebuah
hasil akhir dan meresmikan hasil akhir tersebut sebagai sebuah Undang-Undang.
Selain itu, di sisi lain kemajuan teknologi dan informasi ini telah melahirkan kejahatan baru, kejahatan yang terorganisir, dan
sebuah kejahatan yang terorganisir akan selalu menang dari kebaikan yang
carut-marut. Sejauh mana undang-undang nomor 11tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik (ITE) berfungsi dalam menuntaskan segala tindak kejahatan
dalam kemajuan ini tentu perlu bersama-sama kita perhatikan lagi untuk supaya
menjadi lebih baik dari yang kurang baik, mari kita!!!
0 comments: